Tuesday, 21 November 2017

STANDAR UMUM AUDIT


Standar Auditing



1.1     Standar Umum

Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggungjawab profesionalnya. Standar-standar ini merupakan dan meliputi pertimbangan mengenai kualitas professional mereka seperti keahlian dan independensi, persyaratan dan pelaporan serta bahan bukti. Pedoman utama adalah sepuluh standar auditing atau 10 generally auditing standards. Sejak disusun oleh American Institute of Certified Public Accountant (AICPA) tahun 1947 dan diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak 1973 dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (SA-IAI) kecuali untuk perubahan-perubahan kecil, namun bentuknya tetap sama. Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh auditor tetapi menggambarkan suatu kerangkan (framework) sebagai landasan interpretasi oleh AICPA atau IAI. Adapun 3 standar umum auditing antara lain :

1.         Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.

·            Pendidikan formal dalam bidang akuntansi di suatu perguruan tinggi termasuk ujian profesi auditor.

·            Pelatihan yang bersifat praktis dan pengalaman dalam bidang auditing.

·            Pendidikan profesional yang berkelanjutan selama menekuni karir auditor profesional.

2.          Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor, ada 3 aspek independesi, yaitu :

·            Independensi senyatanya

·            Independensi dalam penampilan.

·            Independensi dari sudut keahliannya atau kompetensinya.

3.         Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalisnya dalam cermat dan seksama.




1.2     Standar pekerjaan Lapangan

Standar Pekerjaan Lapangan merupakan salah satu dari tiga Standar Auditing yang Berlaku Umum. Standar ini sangat berperan penting dalam suksesnya proses audit yang dijalankan hingga didapatnya hasil temuan audit.

Standar pekerjaan lapangan terdiri dari tiga, yaitu:

1.            Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.

2.            Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.

3.            Auditor harus memperolh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.



1.3     Setardar Pelaporan

Standar pelaporan terdiri dari empat item, diantaranya :

1.         Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Standar pelaporan pertama ini tidak mengharuskan untuk menyatakan tentang fakta (statement of fact), namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi tersebut. Prinsip akuntansi berlaku umum atau “generally accepted accounting principles” mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum diwilayah tertentu dan pada waktu tertentu.





2.         Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Standar ini juga disebut dengan standar konsistensi. Standar konsistensi menuntut auditor independen untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. Kurangnya konsistensi penerapan prinsip akuntansi dapat menyebabkan kurangnya daya banding laporan keuangan. Standar ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara kedua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya. Caranya, dengan menambahkan paragraf penjelasn yang disajikan setelah paragraf pendapat.



3.            Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material, diantaranya bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan serta catatan atas laporan keuangan. Auditor harus selalu mempertimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat audit. Dalam mempertimbangkan cukup atau tidaknya pengungkapan, auditor menggunakan informasi yang diterima dari kliennya atas dasar kepercayaan bahwa auditor akan merahasiakan informasi tersebut. Tanpa kepercayaan, auditor akan sulit untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk menanyatakan pendapat atas laporan keuangannya.









4.            Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor. Tujuan standar pelaporan ini adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keungan jika ia mengizinkan namanya dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut. Bila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya atau pihak lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya, maka ia juga dianggap berkaitan dengan laporan keuangan tersebut, meskipun ia tak mencantumkan namanya dalam laporan tersebut.



No comments:

Post a Comment

SAMPLING AUDIT

1.1              Definisi dan Tujuan Sampling Audit Ikatan Akuntansi Indonesia melalui Standar Profesional Akuntan Publik Seksi 35...