Standar Auditing
1.1 Standar Umum
Standar auditing merupakan pedoman
bagi auditor dalam menjalankan tanggungjawab profesionalnya. Standar-standar
ini merupakan dan meliputi pertimbangan mengenai kualitas professional mereka
seperti keahlian dan independensi, persyaratan dan pelaporan serta bahan bukti.
Pedoman utama adalah sepuluh standar auditing atau 10 generally auditing standards. Sejak disusun oleh American Institute of Certified Public
Accountant (AICPA) tahun 1947 dan diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak
1973 dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (SA-IAI) kecuali untuk perubahan-perubahan kecil, namun bentuknya
tetap sama. Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai
sebagai pedoman kerja oleh auditor tetapi menggambarkan suatu kerangkan (framework) sebagai landasan interpretasi
oleh AICPA atau IAI. Adapun 3 standar umum auditing antara lain :
1.
Audit harus dilaksanakan oleh
seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai
auditor.
·
Pendidikan formal dalam bidang akuntansi di
suatu perguruan tinggi termasuk ujian profesi auditor.
·
Pelatihan yang bersifat praktis dan pengalaman
dalam bidang auditing.
·
Pendidikan profesional yang berkelanjutan selama
menekuni karir auditor profesional.
2.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan
penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor,
ada 3 aspek independesi, yaitu :
·
Independensi senyatanya
·
Independensi dalam penampilan.
·
Independensi dari sudut keahliannya atau
kompetensinya.
3.
Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalisnya
dalam cermat dan seksama.
1.2 Standar pekerjaan Lapangan
Standar Pekerjaan Lapangan
merupakan salah satu dari tiga Standar Auditing yang Berlaku Umum. Standar
ini sangat berperan penting dalam suksesnya proses audit yang dijalankan hingga
didapatnya hasil temuan audit.
Standar pekerjaan lapangan terdiri dari tiga,
yaitu:
1.
Auditor
harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten
sebagaimana mestinya.
2.
Auditor
harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya,
termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang material
dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang
sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
3.
Auditor
harus memperolh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit
agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan
keuangan yang diaudit.
1.3 Setardar Pelaporan
Standar pelaporan terdiri dari
empat item, diantaranya :
1.
Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Standar pelaporan pertama ini tidak
mengharuskan untuk menyatakan tentang fakta (statement of fact), namun standar tersebut mengharuskan auditor
untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi tersebut. Prinsip akuntansi berlaku
umum atau “generally accepted accounting
principles” mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang diperlukan untuk
membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum diwilayah tertentu dan pada waktu
tertentu.
2.
Laporan
auditor harus menunjukkan, jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Standar ini juga disebut dengan
standar konsistensi. Standar konsistensi menuntut auditor independen untuk
memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan.
Kurangnya konsistensi penerapan prinsip akuntansi dapat menyebabkan kurangnya
daya banding laporan keuangan. Standar ini bertujuan untuk memberikan jaminan
bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara kedua periode dipengaruhi
secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan
perubahan tersebut dalam laporannya. Caranya, dengan menambahkan paragraf
penjelasn yang disajikan setelah paragraf pendapat.
3.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor. Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informatif
yang memadai atas hal-hal material, diantaranya bentuk, susunan, dan isi
laporan keuangan serta catatan atas laporan keuangan. Auditor harus selalu
mempertimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan
sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat audit. Dalam
mempertimbangkan cukup atau tidaknya pengungkapan, auditor menggunakan
informasi yang diterima dari kliennya atas dasar kepercayaan bahwa auditor akan
merahasiakan informasi tersebut. Tanpa kepercayaan, auditor akan sulit untuk
memperoleh informasi yang diperlukan untuk menanyatakan pendapat atas laporan
keuangannya.
4.
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor. Tujuan standar pelaporan ini adalah untuk mencegah salah tafsir
tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan
dengan laporan keuangan. Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keungan jika
ia mengizinkan namanya dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis
yang berisi laporan tersebut. Bila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya
atau pihak lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu
penyusunannya, maka ia juga dianggap berkaitan dengan laporan keuangan
tersebut, meskipun ia tak mencantumkan namanya dalam laporan tersebut.
No comments:
Post a Comment