Tuesday, 21 November 2017

Akuntansi Keuangan 2


Pembahasan

1.1               Definisi Likuidasi dan Perbedaannya dengan Disolusi

Likuidasi adalah berhentinya kegiatan operasi perusahaan (pembubaran usaha) secara keseluruhan dengan menjual sebagian atau seluruh aktiva perusahaan, membayar semua utang pajak, kewajiban pada pihak ketiga dan sisanya dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan rasio laba / rugi.

Berhentinya persekutuan sebagai bisnis mencakup penghentian aktivitas bisnis persekutuan yang disebut entitas likuidasi persekutuan. Likuidasi persekutuan mencakup konversi aktiva bukan kas menjadi kas, pengakuan untung dan rugi selama masa likuidasi, pembayaran kewajiban, dan distribusi kas kepada sekutu pada saat berakhirnya usaha. Laporan keuangan utama untuk likuidasi persekutuan ialah laporan likuidasi persekutuan yang meringkas seluruh transaksi dan peristiwa finansial selama masa likuidasi. Laporan ini juga digunakan sebagai dokumen resmi untuk likuidasi yang dilakukan melalui pengadilan. 

Likuidasi sederhana mengacu pada konversi seluruh aktiva menjadi kas sebelum distribusi dilakukan kepada sekutu. Ketika persekutuan dilikuidasi dengan pendistribusian bertahap kepada sekutu, kas didistribusikan kepada sekutu setelah kewajiban dibayar, tetapi sebelum untung ataupun rugi likuidasi diakui. Untuk mencegah pembayaran yang berlebihan kepada sekutu, jumlah kas yang didistribusikan dihitung dengan dua asumsi yaitu seluruh sekutu secara pribadi tidak likui dan seluruh aktiva bukan kas rugi. Dengan asumsi ini ada dua pendekatan utama untuk menghitung jumlah pembayaran aman kepada sekutu pada tiap tahap distribusi. Pendekatan pertama ialah menyiapkan skedul pembayaran aman untuk setiap tahap distribusi dan pendekatan kedua adalah menyiapkan rencana distribusi kas yang digunakan selama proses likuidasi. 

Disolusi adalah Masuknya sekutu baru atau pengunduran diri sekutu lama atau meninggalnya sekutu lama akan mengakibatkan disolusi (pembubaran) persekutuan. Tetapi disolusi tidak selalu terjadi dengan berhentinya operasi persekutuan atau berhentinya usaha dan akuntansi persekutuan. Disolusi persekutuan menurut Undang-undang adalah "peru¬bahan pada hubungan sekutu ketika ada sekutu yang tidak lagi terlibat dalam menjalankan usaha yang berbeda dengan penyelesaian (winding up) usaha tersebut (Bagian 29 Undang-undang).

Disolusi persekutuan adalah berubahnya para hubungan sekutu yang menyebabkan berhentinya persekutuan sebagai entitas hukum. Pada disolusi, entitas persekutuan bisa berjalan terus jika ada perjanjian baru. Ketika persekutuan secara hukum resmi didisolusi, baik dengan masuknya sekutu baru atau dengan pengunduran diri atau meninggalnya sekutu lama, suatu perjanjian persekutuan baru perlu dibuat untuk kelanjutan usaha persekutuan. 


1.2              Proses Likuidasi

Umumnya likuidasi persekutuan menyangkut hal-hal :

a.       Mengkonversi aktiva nonkas menjadi kas

b.      Mengakui keuntungan dan kerugian serta biaya likuidasi yang timbul selama likuidasi

c.       Menyelesaikan seluruh kewajiban

d.      Mendistribusikan kas kepada sekutu berdasarkan saldo akhir modal nereka

Penjelasan umum mengenai proses likuidasi meng-asumsi-kan bahwa persekutuan mampu membayar hutang-hutangnya, dengan kata lain aktiva yang dimiliki melebihi kewajiban. Juga diasumsikan bahwa semua sekutu memiliki bagian dalam aktiva bersih persekutuan, tidak ada hutang yang berasal dari pinjaman kepada sekutu, dan seluruh aktiva dikonversikan menjadi kas sebelum kas didistribusikan kepada sekutu. Aturan dalam mendistribusikan aktiva dalam likuidasi persekutuan dibuat bertingkat sesuai prioritas :

a.   Jumlah yang dipinjam dari kreditur yang bukan sekutu

b.   Jumlah yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan laba

c.   Jumlah yang harus diberikan kepada sekutu sesuai kepemilikannya

Seluruh saldo laba atau rugi dan prive harus ditutup keperkiraan modal sebelum distribusi dilakukan. Kekayaan persekutuan tidak boleh didistribusikan kepada sekutu yang memiliki saldo modal negative. Maka dari itu saldo pinjaman sekutu harus ditutup dengan saldo modal untuk menentukan jumlah yang dibagikan kepada sekutu.



Likuidasi Persekutuan Sederhana

Likuidasi persekutuan yang sederhana mengkonversi seluruh aktiva sekutu menjadi kas dan mendistribusikan kas kepada sekutu pada penyelesaian akhir persekutuan. Jumlah kas yang didistribusikan kepada sekutu sama dengan saldo modal masing-masing setelah seluruh kerugian yang terjadi dari likuidasi diakui. Kerugian selama likuidasi dibebankan langsung ke perkiraan modal. Rasio pembagian laba dan rugi digunakan selama likuidasi kecuali jika perjanjian persekutuan menyebutkan metode pembagian laba dan rugi yang lain  selama likuidasi. Jika dalam perjanjian menyebutkan penyisihan untuk gaji dan bunga, maka rasio pembagian sisal aba dan rugi yang digunakan selama likuidasi. Ini dikarenakan keuntungan dan kerugian atas likuidasi merupakan penyesuaian atas laba sebelumnya yang akan dibagikan dengan rasio pembagian laba sisa, jika telah diakui sebelum disolusi.

Saldo Modal Debit dalam Persekutuan yang Likuid

Dalam melikuidasi persekutuan yang likuid, sumber dana yang tersedia dipakai untuk membayar kreditur dan sisanya dibagikan untuk sekutu. Tetapi proses likuidasi bisa saja menghasilkan kerugian yang menyebabkan perkiraan modal sekutu menjadi bersaldo debit. Jika ini terjadi, sekutu yang memiliki saldo debit tersebut mempunyai kewajiban terhadap sekutu yang modalnya bersaldo kredit, dan mereka diminta untuk menggunakan harta pribadi mereka untuk menyelesaikan kewajibannya. Apabila sekutu yang memiliki saldo debit tidak memiliki harta pribadi, maka sekutu yang masih memilikii kekayaan diasumsikan rugi sebesar saldo debit. Kerugian ini dibagi berdasarkan rasio pembagian laba dan rugi.







Keterangan
Debet
Kredit
Kas
Modal Jaya (40%)
Modal Joko (40%)
Modal Joni (20%)
Rp. 25.000.000
Rp. 3.000.000



Rp. 16.000.000
Rp. 12.000.000

Total
Rp. 28.000.000

Rp. 28.000.000




Apabila Jaya secara pribadi mampu membayar untuk menutupi saldo debitnya, maka ia harus membayar sebesar Rp 3.000.000 kepada persekutuan. Pembayarannya akan menaikkan kas menjadi Rp 28.000.000, yang nantinya akan didistribusikan kepada Joko dan Joni pada akhir likuidasi. Jika Jaya tidak mampu membayar untuk menutupi saldo debitnya, maka jumlah itu dianggap rugi dan dibebankan ke Joko dan Joni menurut rasio pembagian laba dan rugi. Rugi yang dibebankan ke Joko adalah sebesar Rp 2.000.000 (Rp 3000.000 X 0,4/0,6), dan untuk Joni sebesar Rp 1.000.000 (Rp 3.000.000 X 0,2/0,6). Dalam hal ini, kas sebesar Rp 25.000.000 dibagikan kepada Joko sejumlah Rp 14.000.000 dan Joni sejumlah Rp 11.000.000.



1.3       Pembayaran Aman Untuk Sekutu

Umumnya proses likuidasi suatu bisnis memakan waktu yang cukup panjang, dan kas mungkin akan tersedia untuk didistribusikan kepada sekutu setelah kewajiban dibayar, tetapi sebelum aktiva nonkas dikonversi menjadi kas. Apabila sekutu memutuskan untuk mendistribusikan kas yang tersedia sebelum seluruh aktiva nonkas yang dijual (dan sebelum keuntungan atau kerugian diakui), maka akan timbul pertanyaan mengenai berapa banyak kas yang bias didistribusikan secara aman kepada masing-masing sekutu. Pembayaran aman ialah distribusi yang bias dilakukan kepada sekutu dengan keyakinan bahwa jumlah yang didistribusikan tidak berlebihan, dengan kata lain, sumber daya yang didistribusikan tidak perlu dikembalikan kepada persekutuan. 

Ukuran pembayaran yang aman untuk sekutu didasarkan pada asumsi berikut ini:

1.         Seluruh sekutu secara pribadi tidak likuid (sekutu tidak mampu membayar kepada perusahaan),

2.         Seluruh aktiva nonkas menunjukkan kemungkinan rugi (aktiva nonkas harus dipertimbangkan rugi untuk tujuan untuk menentukan pembayaran yang aman). Selain itu, ketika mengkalkulasi pembayaran yang aman persekutuan juga memegang

sejumlah tertentu kas untuk menutupi biaya likuidasi, kewajiban, yang belum tercatat dan kontijensi lainnya.   

Penerapan Skejul Pembayaran Aman

Asumsikan persekutuan Budi, Mina, dan Nani sedang dalam proses likuidasi, dan saldo perkiraan mereka adalah sebagai berikut:



Debet
Kredit
Kas
Piutag dari Mina
Tanah
Bangunan - neto
Rp. 80.000.000
Rp. 10.000.000
Rp. 20.000.000
Rp. 140.000.000
Pinjaman kepada Nani
Modal Budi (50%)
Modal Mina (30%)
Mdal Nani (20%)

Rp. 20.000.000
Rp. 50.000.000
Rp. 70.000.000
Rp. 110.000.000
Total
Rp. 250.000.000

Rp.250.000.000



Seluruh kewajiban  selain kepada sekutu telah dibayar, dan para sekutu memperkirakan penjualan tanah dan bangunan akan memakan waktu beberapa bulan. Maka dari itu, mereka sepakat bahwa seluruh kas yang ada di tangan, di luar Rp 10.000.000 untuk menutup biaya dan kontijensi, harus diidstribusikan secepatnya. Dengan informasi ini, skedul pembayaran aman dipersiapkan untuk menentukan jumlah kas yang bias didistribusikan secara aman untuk tiap sekutu. Skedul pembayaran aman untuk Budi, Mina dan Nani diberikan pada table berikut.



Persekutuan Budi, Mina dan Nani

Skedul Pembayaran Yang Aman




Kemungkinan Rugi
Modal Budi (50%)
Modal Mina (30%)
Modal Nani (20%)
Modal sekutu (modal + saldo pinjaman )
kemungkinan rugi atas aktiva nonkas
        Nilai buku tanah dan bangunan

Kemungkinan rugi atas kontijensi
        Kas ditahan untuk kontijensi
2.000*

Kemugkinan rugi dari Budi
        Saldo debit Budi dialokasikan 60/40 ke Mina dan Nani

Kemungkinan rugi dari Mina
        Saldo debit Mina dilimpahkan ke Nani

Rp. 160.000


Rp. 10.000
Rp. 50.000
Rp. 80.000
Rp. 30.000


Rp. 5.000
Rp. 35.000


Rp. 35.000
               0
Rp. 60.000
Rp. 48.000
Rp.12.000


Rp. 3.000
Rp. 9.000


Rp. 21.000
Rp. 12.000

Rp.12.000
               0
Rp. 130.000
Rp. 32.000
Rp.98.000


Rp.
Rp. 96.000


Rp. 14.000
Rp. 82.000

Rp.12.000
Rp. 70.000


No comments:

Post a Comment

SAMPLING AUDIT

1.1              Definisi dan Tujuan Sampling Audit Ikatan Akuntansi Indonesia melalui Standar Profesional Akuntan Publik Seksi 35...