Pembahasan
1.1
Definisi Likuidasi dan Perbedaannya
dengan Disolusi
Likuidasi adalah berhentinya kegiatan
operasi perusahaan (pembubaran usaha) secara keseluruhan dengan menjual
sebagian atau seluruh aktiva perusahaan, membayar semua utang pajak, kewajiban
pada pihak ketiga dan sisanya dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan rasio
laba / rugi.
Berhentinya persekutuan sebagai bisnis
mencakup penghentian aktivitas bisnis persekutuan yang disebut entitas
likuidasi persekutuan. Likuidasi persekutuan mencakup konversi aktiva bukan kas
menjadi kas, pengakuan untung dan rugi selama masa likuidasi, pembayaran
kewajiban, dan distribusi kas kepada sekutu pada saat berakhirnya usaha.
Laporan keuangan utama untuk likuidasi persekutuan ialah laporan likuidasi
persekutuan yang meringkas seluruh transaksi dan peristiwa finansial selama
masa likuidasi. Laporan ini juga digunakan sebagai dokumen resmi untuk
likuidasi yang dilakukan melalui pengadilan.
Likuidasi sederhana mengacu pada konversi
seluruh aktiva menjadi kas sebelum distribusi dilakukan kepada sekutu. Ketika
persekutuan dilikuidasi dengan pendistribusian bertahap kepada sekutu, kas
didistribusikan kepada sekutu setelah kewajiban dibayar, tetapi sebelum untung
ataupun rugi likuidasi diakui. Untuk mencegah pembayaran yang berlebihan kepada
sekutu, jumlah kas yang didistribusikan dihitung dengan dua asumsi yaitu
seluruh sekutu secara pribadi tidak likui dan seluruh aktiva bukan kas rugi.
Dengan asumsi ini ada dua pendekatan utama untuk menghitung jumlah pembayaran
aman kepada sekutu pada tiap tahap distribusi. Pendekatan pertama ialah
menyiapkan skedul pembayaran aman untuk setiap tahap distribusi dan pendekatan
kedua adalah menyiapkan rencana distribusi kas yang digunakan selama proses
likuidasi.
Disolusi adalah Masuknya sekutu baru atau
pengunduran diri sekutu lama atau meninggalnya sekutu lama akan mengakibatkan
disolusi (pembubaran) persekutuan. Tetapi disolusi tidak selalu terjadi dengan
berhentinya operasi persekutuan atau berhentinya usaha dan akuntansi persekutuan.
Disolusi persekutuan menurut Undang-undang adalah "peru¬bahan pada
hubungan sekutu ketika ada sekutu yang tidak lagi terlibat dalam menjalankan
usaha yang berbeda dengan penyelesaian (winding up) usaha tersebut (Bagian 29
Undang-undang).
Disolusi persekutuan adalah berubahnya
para hubungan sekutu yang menyebabkan berhentinya persekutuan sebagai entitas
hukum. Pada disolusi, entitas persekutuan bisa berjalan terus jika ada
perjanjian baru. Ketika persekutuan secara hukum resmi didisolusi, baik dengan
masuknya sekutu baru atau dengan pengunduran diri atau meninggalnya sekutu
lama, suatu perjanjian persekutuan baru perlu dibuat untuk kelanjutan usaha
persekutuan.
1.2
Proses Likuidasi
Umumnya
likuidasi persekutuan menyangkut hal-hal :
a.
Mengkonversi aktiva nonkas menjadi kas
b. Mengakui
keuntungan dan kerugian serta biaya likuidasi yang timbul selama likuidasi
c. Menyelesaikan
seluruh kewajiban
d. Mendistribusikan
kas kepada sekutu berdasarkan saldo akhir modal nereka
Penjelasan umum mengenai proses likuidasi meng-asumsi-kan
bahwa persekutuan mampu membayar hutang-hutangnya, dengan kata lain aktiva yang
dimiliki melebihi kewajiban. Juga diasumsikan bahwa semua sekutu memiliki
bagian dalam aktiva bersih persekutuan, tidak ada hutang yang berasal dari
pinjaman kepada sekutu, dan seluruh aktiva dikonversikan menjadi kas sebelum
kas didistribusikan kepada sekutu. Aturan dalam mendistribusikan aktiva dalam
likuidasi persekutuan dibuat bertingkat sesuai prioritas :
a. Jumlah yang dipinjam dari
kreditur yang bukan sekutu
b. Jumlah
yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan laba
c. Jumlah
yang harus diberikan kepada sekutu sesuai kepemilikannya
Seluruh saldo laba atau rugi dan prive harus ditutup
keperkiraan modal sebelum distribusi dilakukan. Kekayaan persekutuan tidak
boleh didistribusikan kepada sekutu yang memiliki saldo modal negative. Maka
dari itu saldo pinjaman sekutu harus ditutup dengan saldo modal untuk
menentukan jumlah yang dibagikan kepada sekutu.
Likuidasi Persekutuan
Sederhana
Likuidasi
persekutuan yang sederhana mengkonversi seluruh aktiva sekutu menjadi kas dan
mendistribusikan kas kepada sekutu pada penyelesaian akhir persekutuan. Jumlah
kas yang didistribusikan kepada sekutu sama dengan saldo modal masing-masing
setelah seluruh kerugian yang terjadi dari likuidasi diakui. Kerugian selama
likuidasi dibebankan langsung ke perkiraan modal. Rasio pembagian laba dan rugi
digunakan selama likuidasi kecuali jika perjanjian persekutuan menyebutkan
metode pembagian laba dan rugi yang lain selama likuidasi. Jika dalam
perjanjian menyebutkan penyisihan untuk gaji dan bunga, maka rasio pembagian
sisal aba dan rugi yang digunakan selama likuidasi. Ini dikarenakan keuntungan
dan kerugian atas likuidasi merupakan penyesuaian atas laba sebelumnya yang
akan dibagikan dengan rasio pembagian laba sisa, jika telah diakui sebelum
disolusi.
Saldo Modal Debit dalam
Persekutuan yang Likuid
Dalam
melikuidasi persekutuan yang likuid, sumber dana yang tersedia dipakai untuk
membayar kreditur dan sisanya dibagikan untuk sekutu. Tetapi proses likuidasi
bisa saja menghasilkan kerugian yang menyebabkan perkiraan modal sekutu menjadi
bersaldo debit. Jika ini terjadi, sekutu yang memiliki saldo debit tersebut
mempunyai kewajiban terhadap sekutu yang modalnya bersaldo kredit, dan mereka diminta
untuk menggunakan harta pribadi mereka untuk menyelesaikan kewajibannya.
Apabila sekutu yang memiliki saldo debit tidak memiliki harta pribadi, maka
sekutu yang masih memilikii kekayaan diasumsikan rugi sebesar saldo debit.
Kerugian ini dibagi berdasarkan rasio pembagian laba dan rugi.
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
Modal
Jaya (40%)
Modal
Joko (40%)
Modal
Joni (20%)
|
Rp. 25.000.000
Rp. 3.000.000
|
Rp. 16.000.000
Rp. 12.000.000
|
|
Total
|
Rp. 28.000.000
|
Rp. 28.000.000
|
Apabila
Jaya secara pribadi mampu membayar untuk menutupi saldo debitnya, maka ia harus
membayar sebesar Rp 3.000.000 kepada persekutuan. Pembayarannya akan menaikkan
kas menjadi Rp 28.000.000, yang nantinya akan didistribusikan kepada Joko dan
Joni pada akhir likuidasi. Jika Jaya tidak mampu membayar untuk menutupi saldo
debitnya, maka jumlah itu dianggap rugi dan dibebankan ke Joko dan Joni menurut
rasio pembagian laba dan rugi. Rugi yang dibebankan ke Joko adalah sebesar Rp
2.000.000 (Rp 3000.000 X 0,4/0,6), dan untuk Joni sebesar Rp 1.000.000 (Rp
3.000.000 X 0,2/0,6). Dalam hal ini, kas sebesar Rp 25.000.000 dibagikan kepada
Joko sejumlah Rp 14.000.000 dan Joni sejumlah Rp 11.000.000.
1.3 Pembayaran
Aman Untuk Sekutu
Umumnya proses likuidasi suatu bisnis
memakan waktu yang cukup panjang, dan kas mungkin akan tersedia untuk
didistribusikan kepada sekutu setelah kewajiban dibayar, tetapi sebelum aktiva
nonkas dikonversi menjadi kas. Apabila sekutu memutuskan untuk mendistribusikan
kas yang tersedia sebelum seluruh aktiva nonkas yang dijual (dan sebelum
keuntungan atau kerugian diakui), maka akan timbul pertanyaan mengenai berapa
banyak kas yang bias didistribusikan secara aman kepada masing-masing sekutu.
Pembayaran aman ialah distribusi yang bias dilakukan kepada sekutu dengan
keyakinan bahwa jumlah yang didistribusikan tidak berlebihan, dengan kata lain,
sumber daya yang didistribusikan tidak perlu dikembalikan kepada
persekutuan.
Ukuran
pembayaran yang aman untuk sekutu didasarkan pada asumsi berikut ini:
1.
Seluruh sekutu secara pribadi tidak likuid
(sekutu tidak mampu membayar kepada perusahaan),
2.
Seluruh aktiva nonkas menunjukkan
kemungkinan rugi (aktiva nonkas harus dipertimbangkan rugi untuk tujuan untuk
menentukan pembayaran yang aman). Selain itu, ketika mengkalkulasi pembayaran yang
aman persekutuan juga memegang
sejumlah
tertentu kas untuk menutupi biaya likuidasi, kewajiban, yang belum tercatat dan
kontijensi lainnya.
Penerapan Skejul
Pembayaran Aman
Asumsikan
persekutuan Budi, Mina, dan Nani sedang dalam proses likuidasi, dan saldo
perkiraan mereka adalah sebagai berikut:
|
Debet
|
Kredit
|
||
|
Kas
Piutag
dari Mina
Tanah
Bangunan
- neto
|
Rp.
80.000.000
Rp.
10.000.000
Rp.
20.000.000
Rp.
140.000.000
|
Pinjaman
kepada Nani
Modal
Budi (50%)
Modal
Mina (30%)
Mdal
Nani (20%)
|
Rp.
20.000.000
Rp.
50.000.000
Rp.
70.000.000
Rp.
110.000.000
|
|
Total
|
Rp.
250.000.000
|
|
Rp.250.000.000
|
Seluruh
kewajiban selain kepada sekutu telah dibayar, dan para sekutu
memperkirakan penjualan tanah dan bangunan akan memakan waktu beberapa bulan.
Maka dari itu, mereka sepakat bahwa seluruh kas yang ada di tangan, di luar Rp
10.000.000 untuk menutup biaya dan kontijensi, harus diidstribusikan
secepatnya. Dengan informasi ini, skedul pembayaran aman dipersiapkan untuk
menentukan jumlah kas yang bias didistribusikan secara aman untuk tiap sekutu.
Skedul pembayaran aman untuk Budi, Mina dan Nani diberikan pada table berikut.
Persekutuan Budi, Mina dan Nani
Skedul Pembayaran Yang Aman
|
|
Kemungkinan
Rugi
|
Modal
Budi (50%)
|
Modal
Mina (30%)
|
Modal
Nani (20%)
|
|
Modal
sekutu (modal + saldo pinjaman )
kemungkinan
rugi atas aktiva nonkas
Nilai buku tanah dan bangunan
Kemungkinan
rugi atas kontijensi
Kas ditahan untuk kontijensi
2.000*
Kemugkinan
rugi dari Budi
Saldo debit Budi dialokasikan 60/40
ke Mina dan Nani
Kemungkinan
rugi dari Mina
Saldo debit Mina dilimpahkan ke Nani
|
Rp.
160.000
Rp.
10.000
|
Rp.
50.000
Rp.
80.000
Rp.
30.000
Rp.
5.000
Rp.
35.000
Rp.
35.000
0
|
Rp.
60.000
Rp.
48.000
Rp.12.000
Rp.
3.000
Rp.
9.000
Rp.
21.000
Rp.
12.000
Rp.12.000
0
|
Rp.
130.000
Rp.
32.000
Rp.98.000
Rp.
Rp.
96.000
Rp.
14.000
Rp.
82.000
Rp.12.000
Rp.
70.000
|
No comments:
Post a Comment