1.1
Pengertian
Kertas Kerja
Kertas kerja adalah catatan
informasi yang diperoleh dan analisis yang dilakukan auditor selama proses
audit. Kertas kerja (working paper)
mendokumentasikan audit. Kertas kerja berisi catatan informasi yang diperoleh
dan analisis yang dilakukan selama proses audit. Kertas kerja disiapkan sejak
saat auditor pertama kali memulai penugasannya hingga mereka menelaah tindakan
perbaikan dan mengakhiri proyek audit.
Kertas kerja berisi dokumentasi atas langkah-langkah berikut ini dalam proses
audit:
- Rencana audit, termasuk program audit.
- Pemeriksaan dan evaluasi kecukupan dan efektivitas sistem kontrol internal.
- Prosedur-prosedur audit yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang dicapai.
- Penelaahan kertas kerja oleh penyelia.
- Laporan audit.
- Tindak lanjut dari tindakan perbaikan.
1.2
Pemberian
Index dan Referensi Silang
Sistem
pemberian indeks sebaiknya sederhana dan fleksibel. Jenis penelaahan yang
berbeda akan membutuhkan pola pemberian indeks yang berbeda, tetapi prinsip-prinsip
tertentu akan tetap berlaku. Sistem yang akan digunakan pada pemeriksaan
tertentu harus dipertimbangkan dan direncanakan segera setelah program audit
selesai dibuat.dengan cara ini kertas kerja bisa diberi referensi saat audit
berlangsung. Sehingga auditor terhindar dari banyaknya kertas kerja yang tidak
memiliki referensi dimana sulit untuk menemukan sesuatu.
Pemberian
indeks silang yang baik mempunyai beberapa tujuan:
1.
Menyederhanakan penelaahan kertas kerja
oleh penyelia.
2.
Memudahkan jalan bagi auditor berikutnya
yang menggunakan kertas kerja untuk penelaahan tindak lanjut.
3.
Menyederhanakan penelaahan berikutnya atas
kertas kerja.
4.
Meningkatkan hasil akhir: laporan audit
internal.
Kertas Kerja Pro Forma
Anggaran
dan skedul sering kali digabungkan karena auditor ingin menghemat penyajian
kertas kerja. Menyadari masalah ini, beberapa organisasi audit telah membuat
aturan kertas kerja yang mengandung informasi standar, yang mengingatkan
auditor akan hal-hal penting yang akan dicakup dalam audit. Sebuah organisasi
audit membuat semacam kertas kerja pro forma yang bisa membantu.
Setiap
organisasi audit yang menggunakan kertas kerja pro forma harus membuat format
yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Format tersebut haruslah, membantu dan
tidak membatasi. Format tersebut akan menuntun auditor dan meyakinkan bahwa
semua hal-hal signifikan telah tercakup – bahwa auditor tidak hanya melakukan
hal-hal rutin karena lembar kerja pro forma menuntunnya.
Kertas Kerja Elektronik
Penggunaan
kertas kerja elektronik membantu mengurangi kompleksitas dan meningkatkan
fleksibilitas pendokumentasian. Kertas kerja yang dihasilkan sistem
memungkinkan kapasitas yang lebih besar untuk menelaah dan mengubah rancangan,
pengembangan yang lebih cepat saat digunakan dengan perangkat teknik audit
berbantuan komputer dan rekayasa sistem berbantukan komputer dan membuat
pendokumentasian menjadi lebih rasional.
Penelaahan Kertas Kerja
Oleh Penyelia
Saat
menelaah kertas kerja, penyelia harus memastikan bahwa:
1. Program
audit diikuti dan instruksi-instruksi khusus bagi auditor telah diikuti.
2. Kertas
kerja tersebut akurat dan dapat diandalkan dan mendukung temuan audit.
3. Kesimpulan
yang dicapai memang wajar, logis, dan valid.
4. Tidak
ada langkah-langkah yang belum diperiksa.
5. Penelaahan
dengan klien telah dilakukan dan dengan memadai telah dicatat dan bahwa
perselisihan telah diselesaikan.
6. Aturan-aturan
departemen audit pada kertas kerja telah diikuti.
1.3
Kontrol
atas Kertas Kerja
Kertas
kerja merupakan milik auditor dan harus dijaga oleh auditor. Auditor harus
mengetahui dengan tepat letak kertas kerja saat melakukan audit. Jika terdapat
risiko kehilangan, kertas kerja harus disimpan dalam lemari atau meja terkunci
saat jam makan siang dan sepanjang malam. Kertas kerja tidak boleh diakses orang-orang
yang tidak memiliki otoritas untuk memiliki atau menggunakannya, karena bisa
disalahgunakan, informasi bisa dipindahkan, diubah, atau dibaca oleh orang yang
tidak berhak membacanya. Kontrol yang baik atas kertas kerja elektronik
mengharuskan perubahan hanya dilakukan oleh auditor yang membuatnya.
1.
Menulis
Di Kertas Kerja Saat Audit Berlangsung
Auditor
internal yang terus-menerus berada di bawah tekanan waktu mungkin meragukan
kemmapuan mereka untuk membuat kertas kerja yang bagus. Tetapi pengorganisasian
pekerjaan lapangan yang baik akan membantu. Rahasianya adalah tulislah saat
melakukan pekerjaan lapangan.
2.
Penyimpanan
Kertas Kerja
Kertas
kerja harus dibuang bila tidak lagi digunakan. Bila audit lanjutan atas sebuah
operasi telah diselesaikan, auditor harus membuat keputusan, disetujui oleh
penyelia mereka, mengenai apakah kertas kerja sebelumnya harus disimpan atau
dimusnahkan. Bila kertas kerja mengandung dokumentasi atau bahan-bahan lainnya
yag akan terus digunakan, maka bagian kertas kerja tersebut harus dibawa ke
kertas kerja tahun ini.
3.
Kepemilikan
Kertas Kerja
Jika
pihak-pihak terbatas ingin melihat hasil kerja audit internal, auditor internal
merupakan korban dari kesuksesannya sendiri. Bila hasil kerja dan efektivitas
kerja mereka semakin dikenal dan diterima, permintaan untuk melihat kertas
kerja mereka akan meningkat. Sebuah pertanyaan tambahan yang muncul adalah
mengenai kepemilikan dokumentasi audit internal. Apakah kertas kerja tersebut
milik manajemen, pemegang saham atau departemen audit internal? Dalam banyak
kasus, tulisan yang tertera di akta perusahaan, undang-undang dan akta audit
bisa menentukan hal ini.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment