Tuesday, 21 November 2017

Pengertian Kertas Kerja Audir


1.1              Pengertian Kertas Kerja

            Kertas kerja adalah catatan informasi yang diperoleh dan analisis yang dilakukan auditor selama proses audit. Kertas kerja (working paper) mendokumentasikan audit. Kertas kerja berisi catatan informasi yang diperoleh dan analisis yang dilakukan selama proses audit. Kertas kerja disiapkan sejak saat auditor pertama kali memulai penugasannya hingga mereka menelaah tindakan perbaikan dan mengakhiri proyek audit. Kertas kerja berisi dokumentasi atas langkah-langkah berikut ini dalam proses audit:
  1.  Rencana audit, termasuk program audit.
  2. Pemeriksaan dan evaluasi kecukupan dan efektivitas sistem kontrol internal.
  3. Prosedur-prosedur audit yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang dicapai.
  4. Penelaahan kertas kerja oleh penyelia.
  5. Laporan audit.
  6. Tindak lanjut dari tindakan perbaikan.



1.2              Pemberian Index dan Referensi Silang

            Sistem pemberian indeks sebaiknya sederhana dan fleksibel. Jenis penelaahan yang berbeda akan membutuhkan pola pemberian indeks yang berbeda, tetapi prinsip-prinsip tertentu akan tetap berlaku. Sistem yang akan digunakan pada pemeriksaan tertentu harus dipertimbangkan dan direncanakan segera setelah program audit selesai dibuat.dengan cara ini kertas kerja bisa diberi referensi saat audit berlangsung. Sehingga auditor terhindar dari banyaknya kertas kerja yang tidak memiliki referensi dimana sulit untuk menemukan sesuatu.

Pemberian indeks silang yang baik mempunyai beberapa tujuan:

1.         Menyederhanakan penelaahan kertas kerja oleh penyelia.

2.         Memudahkan jalan bagi auditor berikutnya yang menggunakan kertas kerja untuk penelaahan tindak lanjut.

3.         Menyederhanakan penelaahan berikutnya atas kertas kerja.

4.         Meningkatkan hasil akhir: laporan audit internal.

Kertas Kerja Pro Forma

            Anggaran dan skedul sering kali digabungkan karena auditor ingin menghemat penyajian kertas kerja. Menyadari masalah ini, beberapa organisasi audit telah membuat aturan kertas kerja yang mengandung informasi standar, yang mengingatkan auditor akan hal-hal penting yang akan dicakup dalam audit. Sebuah organisasi audit membuat semacam kertas kerja pro forma yang bisa membantu.

            Setiap organisasi audit yang menggunakan kertas kerja pro forma harus membuat format yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Format tersebut haruslah, membantu dan tidak membatasi. Format tersebut akan menuntun auditor dan meyakinkan bahwa semua hal-hal signifikan telah tercakup – bahwa auditor tidak hanya melakukan hal-hal rutin karena lembar kerja pro forma menuntunnya.

Kertas Kerja Elektronik

            Penggunaan kertas kerja elektronik membantu mengurangi kompleksitas dan meningkatkan fleksibilitas pendokumentasian. Kertas kerja yang dihasilkan sistem memungkinkan kapasitas yang lebih besar untuk menelaah dan mengubah rancangan, pengembangan yang lebih cepat saat digunakan dengan perangkat teknik audit berbantuan komputer dan rekayasa sistem berbantukan komputer dan membuat pendokumentasian menjadi lebih rasional.

Penelaahan Kertas Kerja Oleh Penyelia

Saat menelaah kertas kerja, penyelia harus memastikan bahwa:

1.      Program audit diikuti dan instruksi-instruksi khusus bagi auditor telah diikuti.

2.      Kertas kerja tersebut akurat dan dapat diandalkan dan mendukung temuan audit.

3.      Kesimpulan yang dicapai memang wajar, logis, dan valid.

4.      Tidak ada langkah-langkah yang belum diperiksa.

5.      Penelaahan dengan klien telah dilakukan dan dengan memadai telah dicatat dan bahwa perselisihan telah diselesaikan.

6.      Aturan-aturan departemen audit pada kertas kerja telah diikuti.









1.3              Kontrol atas Kertas Kerja

            Kertas kerja merupakan milik auditor dan harus dijaga oleh auditor. Auditor harus mengetahui dengan tepat letak kertas kerja saat melakukan audit. Jika terdapat risiko kehilangan, kertas kerja harus disimpan dalam lemari atau meja terkunci saat jam makan siang dan sepanjang malam. Kertas kerja tidak boleh diakses orang-orang yang tidak memiliki otoritas untuk memiliki atau menggunakannya, karena bisa disalahgunakan, informasi bisa dipindahkan, diubah, atau dibaca oleh orang yang tidak berhak membacanya. Kontrol yang baik atas kertas kerja elektronik mengharuskan perubahan hanya dilakukan oleh auditor yang membuatnya.

1.      Menulis Di Kertas Kerja Saat Audit Berlangsung

            Auditor internal yang terus-menerus berada di bawah tekanan waktu mungkin meragukan kemmapuan mereka untuk membuat kertas kerja yang bagus. Tetapi pengorganisasian pekerjaan lapangan yang baik akan membantu. Rahasianya adalah tulislah saat melakukan pekerjaan lapangan.

2.      Penyimpanan Kertas Kerja

          Kertas kerja harus dibuang bila tidak lagi digunakan. Bila audit lanjutan atas sebuah operasi telah diselesaikan, auditor harus membuat keputusan, disetujui oleh penyelia mereka, mengenai apakah kertas kerja sebelumnya harus disimpan atau dimusnahkan. Bila kertas kerja mengandung dokumentasi atau bahan-bahan lainnya yag akan terus digunakan, maka bagian kertas kerja tersebut harus dibawa ke kertas kerja tahun ini.

3.      Kepemilikan Kertas Kerja

          Jika pihak-pihak terbatas ingin melihat hasil kerja audit internal, auditor internal merupakan korban dari kesuksesannya sendiri. Bila hasil kerja dan efektivitas kerja mereka semakin dikenal dan diterima, permintaan untuk melihat kertas kerja mereka akan meningkat. Sebuah pertanyaan tambahan yang muncul adalah mengenai kepemilikan dokumentasi audit internal. Apakah kertas kerja tersebut milik manajemen, pemegang saham atau departemen audit internal? Dalam banyak kasus, tulisan yang tertera di akta perusahaan, undang-undang dan akta audit bisa menentukan hal ini.













DAFTAR PUSTAKA






No comments:

Post a Comment

SAMPLING AUDIT

1.1              Definisi dan Tujuan Sampling Audit Ikatan Akuntansi Indonesia melalui Standar Profesional Akuntan Publik Seksi 35...