1.1
Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi
a. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar.
b. Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c. Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian
Koperasi.
d. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1,
ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak
berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832).
e. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam
dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain
dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimana
dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi
(pasal 18 ayat [2] ).
1.2
Syarat
dan Tata Cara Pembentukan
Syarat Umum Untuk Pendirian Koperasi
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
Organisasi Koperasi.
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tata
Cara Pendirian Koperasi
1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses
kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
1.
Nama dan tempat kedudukan
2.
Maksud dan tujuan
3.
Jenis koperasi dan Bidang usaha
Keanggotaan
4.
Rapat Anggota
5.
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
6.
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil
Usaha
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses
ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para
pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya
Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
1.
(Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
2.
Data akta pendirian koperasi yang dibuat
dan ditandatangani Notaris.
3.
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
4.
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun
ke depan dan RAPB.
5.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah
akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan
Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
1.
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar
yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
2.
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan
dalam keputusan pejabat:
1. Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
2. Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
3. Mengenai
penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
Demikian
cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses
tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut
daftar lengkapnya:
1.3
Tingkatan
Koperasi dan Daerah Kerja Koperasi
Tingkatan
koperasi dilihat dari jumlah anggota yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri.
Berdasarkan tingkatan koperasi, koperasi terdiri atas Koperasi Primer dan
Koperasi Sekunder.
a. Koperasi
Primer
Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul
untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara
bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki
kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa.
Koperasi primer ini dapat terbentuk
sekurang-kurangnya oleh 20 orang yang masing-masing memenuhi syarat sebagai
berikut:
1. Mampu
melakukan tindakan hukum, artinya sudah dewasa dan berakal sehat
2. Menerima
landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3. Sanggup
dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak anggota, sebagaimana diatur
dalam UU No 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta
peraturan koperasi lainnya.
b. Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi Koperasi Pusat,
Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi.
1.
Koperasi Pusat
Pusat koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer
yang memiliki sifat atau bidang usaha sama atau sejenis. Penggabungan ini
dilakukan secara horisontal, artinya semua koperasi primer yang sama bergabung
menjadi satu. Penggabungan koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan
untuk menggalang persatuan dan menghindari persaingan di antara koperasi yang
melakukan kegiatan sejenis. Misalnya koperasi penjualan hendaknya tidak
melakukan persaingan yang mengarah kepada persaingan yang tidak sehat. Dengan
bergabung menjadi pusat koperasi, maka persaingan dapat diuubah menjadi
kerjasama dan saling menukar informasi. Pengurus koperasi pusat adalah
wakil-wakil dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Wilayah
kerja pusat koperasi ini pada umumnya sama dengan wilayah kabupaten.
2.
Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat
koperasi yang telah berbadan hukum. Tugas utama gabungan koperasi adalah
menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya. Informasi-informasi
tersebut dapat berupa majalah atau bulletin lainnya. Selain itu, gabungan
koperasi bertugas menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota,
pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi. Anggota dari gabungan
koperasi adalah pusat koperasi yang sejenis. Wilayah kerja gabungan koperasi
adalah sama dengan wilayah propinsi. Dengan demikian, pusat koperasi yang
sejenis dari seluruh kabupaten dalam satu propinsi dapat bergabung dalam
gabungan koperasi. Jumlah anggota minimal dari gabungan koperasi adalah tiga
pusat koperasi.
3.
Induk Koperasi
Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang
merupakan koperasi tingkat nasional. Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat
dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa
dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional. Tugas utama induk
koperasi adalah:
1)
Mengeluarkan majalah yang memuat
pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang menyangkut
koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya. Dalam majalah tersebut dimuat
tulisan-tulisan yang bersifat penyuluhan, bimbingan serta artikel koperasi
lainnya.
2)
Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan
bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.
3)
Menyebarkan cita-cita dan semangat
koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
4)
Mempertahankan kelangsungan hidup koperasi
serta mengusahakan kemajuan dan perkembangan koperasi.
5)
Memelihara dan memajukan kerjasama di
kalangan anggota koperasi.
Yang dimaksud dengan Daerah Kerja Koperasi
adalah luas-sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha Koperasi
dalam melayani kepentingan anggotanya atau dalam melayani masyarakat. Daerah
kerja bisa diartikan sebagai wilayah menurut administrasi pemerintahan atau
bida juga dalam arti daerah kerja koperasi. Berdasarkan daerah kerja, koperasi
bida digolongkan menjadi Koperasi Primer, Koperasi Sekunder dan Koperasi
Tersier.
a.
Koperasi Primer
Koperasi ini beranggotakan orang-orang,
yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil tertentu.
Koperasi primer yang bergerak dalam bidang konsumsi, anggotanya terutama
berasal dari masyarakat yang tinggal dalam jangkauan pelayanan koperasi yang
bersangkutan. Dengan demikian, dapat diartikan daerah kerjanya terbatas dalam
lingkungan wilayah tempat tinggal anggotanya. Demikian pula koperasi lainnya
yang daerah kerjanya hanya mencakup anggota yang berada dalam lingkungan
koperasi tersebut.
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder atau Pusat Koperasi adalah
Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer, yang biasanya didirikan
sebagai pemusatan dari beberapa koperasi primer dalam suatu lingkup wilayah
tertentu. Koperasi Sekunder dapat memperkuat kedudukan ekonomi Koperasi Primer
yang bergabung di dalamnya. Koperasi Sekunder biasanya berkedudukan di Ibu Kota
Propinsi.
c.
Koperasi Tersier
Koperasi Tersier juga dapat disebut
sebagai Induk Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi sekunder. Koperasi
Tersier berkedudukan di Ibukota Negara . koperasi ini berfungsi sebagai ujung
tombak koperasi-koperasi primer yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan
dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan pembinaan dan gerakan
koperasi, koperasi sejenis di negara lain, atau nasional.
1.4
Struktur
Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
A.
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat
organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di
anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan
tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu
bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada
pengakat organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya perhatikan
gambar dibawah ini :

1.
Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
2.
Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3.
Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4.
Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
5.
Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
B. Struktur
eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi
koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu
wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,
kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu,
adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.

1.
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
2.
Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
3.
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
4.
Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama.
No comments:
Post a Comment