Wednesday, 29 November 2017

PEDOMEN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI




1.1              Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

a.    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.



b.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.



c.    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.



d.    UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).



e.    UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).



1.2              Syarat dan Tata Cara Pembentukan

Syarat Umum Untuk Pendirian Koperasi


1.         Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).

2.         Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.

3.         Daftar hadir rapat pendirian Koperasi

4.         Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).

5.         Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.

6.         Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.

7.         Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.

8.         Daftar susunan pengurus dan pengawas.

9.         Daftar Sarana Kerja Koperasi

10.     Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.

11.     Struktur Organisasi Koperasi.

12.     Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

13.     Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tata Cara Pendirian Koperasi

1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama


Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan


Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :

1.        Nama dan tempat kedudukan

2.        Maksud dan tujuan

3.        Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan

4.        Rapat Anggota

5.        Pengurus, Pengawas dan Pengelola

6.        Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 

3.  Penyusunan Akta Pendirian Koperasi


Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :

1.             (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.

2.             Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.

3.             Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.

4.             Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.

5.             Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan


Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :

1.          Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),

2.          Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:

1.    Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

2.    Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 

3.    Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:



1.3              Tingkatan Koperasi dan Daerah Kerja Koperasi

Tingkatan koperasi dilihat dari jumlah anggota yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri. Berdasarkan tingkatan koperasi, koperasi terdiri atas Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.

a.    Koperasi Primer

     Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa.

     Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:

1.    Mampu melakukan tindakan hukum, artinya sudah dewasa dan berakal sehat

2.    Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi

3.    Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak anggota, sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan koperasi lainnya.           



b.    Koperasi Sekunder

  Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi Koperasi Pusat, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi.

1.         Koperasi Pusat

Pusat koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang usaha sama atau sejenis. Penggabungan ini dilakukan secara horisontal, artinya semua koperasi primer yang sama bergabung menjadi satu. Penggabungan koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis. Misalnya koperasi penjualan hendaknya tidak melakukan persaingan yang mengarah kepada persaingan yang tidak sehat. Dengan bergabung menjadi pusat koperasi, maka persaingan dapat diuubah menjadi kerjasama dan saling menukar informasi. Pengurus koperasi pusat adalah wakil-wakil dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Wilayah kerja pusat koperasi ini pada umumnya sama dengan wilayah kabupaten.

2.         Gabungan Koperasi

Gabungan Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum. Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya. Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau bulletin lainnya. Selain itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi. Anggota dari gabungan koperasi adalah pusat koperasi yang sejenis. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah sama dengan wilayah propinsi. Dengan demikian, pusat koperasi yang sejenis dari seluruh kabupaten dalam satu propinsi dapat bergabung dalam gabungan koperasi. Jumlah anggota minimal dari gabungan koperasi adalah tiga pusat koperasi.

3.         Induk Koperasi

Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional. Tugas utama induk koperasi adalah:

1)        Mengeluarkan majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya. Dalam majalah tersebut dimuat tulisan-tulisan yang bersifat penyuluhan, bimbingan serta artikel koperasi lainnya.

2)        Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.

3)        Menyebarkan cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.

4)        Mempertahankan kelangsungan hidup koperasi serta mengusahakan kemajuan dan perkembangan koperasi.

5)        Memelihara dan memajukan kerjasama di kalangan anggota koperasi.

Yang dimaksud dengan Daerah Kerja Koperasi adalah luas-sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha Koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau dalam melayani masyarakat. Daerah kerja bisa diartikan sebagai wilayah menurut administrasi pemerintahan atau bida juga dalam arti daerah kerja koperasi. Berdasarkan daerah kerja, koperasi bida digolongkan menjadi Koperasi Primer, Koperasi Sekunder dan Koperasi Tersier.

a.         Koperasi Primer

     Koperasi ini beranggotakan orang-orang, yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil tertentu. Koperasi primer yang bergerak dalam bidang konsumsi, anggotanya terutama berasal dari masyarakat yang tinggal dalam jangkauan pelayanan koperasi yang bersangkutan. Dengan demikian, dapat diartikan daerah kerjanya terbatas dalam lingkungan wilayah tempat tinggal anggotanya. Demikian pula koperasi lainnya yang daerah kerjanya hanya mencakup anggota yang berada dalam lingkungan koperasi tersebut.

b.         Koperasi Sekunder

   Koperasi sekunder atau Pusat Koperasi adalah Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer, yang biasanya didirikan sebagai pemusatan dari beberapa koperasi primer dalam suatu lingkup wilayah tertentu. Koperasi Sekunder dapat memperkuat kedudukan ekonomi Koperasi Primer yang bergabung di dalamnya. Koperasi Sekunder biasanya berkedudukan di Ibu Kota Propinsi.



c.         Koperasi Tersier

       Koperasi Tersier juga dapat disebut sebagai Induk Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi sekunder. Koperasi Tersier berkedudukan di Ibukota Negara . koperasi ini berfungsi sebagai ujung tombak koperasi-koperasi primer yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan pembinaan dan gerakan koperasi, koperasi sejenis di negara lain, atau nasional.



1.4              Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi



A.       Struktur Internal organisasi koperasi

Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya



untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :

Struktur Organisasi Koperasi

1.      Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.

2.      Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.

3.      Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.

4.      Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.

5.      Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.



B.       Struktur eksternal organisasi koperasi

Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.

Struktur eksternal organisasi koperasi

1.     Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.

2.     Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.

3.     Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.

4.     Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


No comments:

Post a Comment

SAMPLING AUDIT

1.1              Definisi dan Tujuan Sampling Audit Ikatan Akuntansi Indonesia melalui Standar Profesional Akuntan Publik Seksi 35...